BUAT SIM BISA DIMANA SAJA !!, BEGINI CARA BUAT SIM SECARA ONLINE

sim-onlineBaru Dapat berita dari grub WA keluarga… hehe. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan pembuatan SIM baru secara online. Sebelumnya memang sudah ada SIM Online namun hanya untuk perpanjangan saja. Asal pemohon memiliki e-KTP, pembuatan SIM baru bisa dilakukan dimana saja. Bagaimana langkahnya jika ingin membuat SIM baru secara online?
  1. Pertama pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online. Klik DISINI untuk membuat SIM online.
  2. Kedua, pemohon melakukan pembayaran melalui Teller, ATM, EDC BRI.
  3. Ketiga, datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
  4. Keempat, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website.
  5. Kelima, jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
  6. Keenam, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Ketujuh, jika lulus ujian, SIM diterbitkan.
"SIM online sebenarnya sudah ada cuma hanya untuk perpanjangan, yang belum ada SIM online untuk yang baru, yang baru masih di tempat masing-masing. Tapi dengan e-KTP maka dia bisa memasukkan data, apply di mana saja di seluruh di Indonesia," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di SatPas SIM Jakarta Barat,
"Jadi enggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang dulu. Kan mahal, biayanya saja bisa Rp 5 jutaan, untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia," sambung Tito.
Ia berharap dengan adanya sistem online, praktik percaloan bisa berkurang ke depannya.
"Dengan adanya online calo-calo berkurang saya nggak bilang hilang tapi berkurang cukup jauh," tutur Tito
Selain SIM online, layanan elektronik yang diluncurkan Polri hari ini adalah e-Tilang dan e-Samsat.
Jawa Tengah mulai 1-1-2017 POLISI akan mengurangi penjagaan di pertigaan dan perempatan yang ada lampu merah nya.
Setiap Lampu Merah dipasang CCTV,  bila kita berkendaran dengan melanggar lalu lintas , akan didenda sebesar Rp.500,000 (Motor) dan Rp.1,000,000 (Mobil) yg akan dikenakan pada saat kita memperpanjang STNK. Bukti terlampir, foto Nopol Kendaraan di zoom.
dan diberlakukan e-tilang.
Sarankan ke orang yg meminjam atau memakai kendaraan kita agar tertib lalu lintas, karena kita yg akan bayar nanti dendanya.
Semoga Bermanfaat.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya yang akan kami kirim via email kepada anda

0 Response to "BUAT SIM BISA DIMANA SAJA !!, BEGINI CARA BUAT SIM SECARA ONLINE"


Memuat...